Warita.net – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus mendorong percepatan legalitas tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar rapat koordinasi usulan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH), Kamis (23/04/2026).
Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Berkah, Kantor Bupati Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango ini dipimpin langsung oleh Bupati H. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si. Turut hadir Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, SSTP, MAP, Asisten II M. Ichsan Utiah, SH, tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulawesi Utara Wilayah VI, pimpinan perangkat daerah terkait, serta Camat Pinolosian Tengah dan Bolaang Uki.
Dalam arahannya, Bupati Iskandar menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Ia menjelaskan, lokasi yang diusulkan telah masuk dalam peta indikatif berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 6132 Tahun 2024 tentang Penataan Kawasan Hutan PPTPKH dan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi III.
“Langkah ini selaras dengan Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, yaitu pembangunan wilayah melalui program Reforma Agraria. Fokus kita adalah penataan aset dan akses pemanfaatan sumber daya agraria demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bolsel,” ujar Bupati.
Pada tahap awal, Pemkab Bolsel memprioritaskan tiga desa dalam usulan tersebut, yakni Desa Deaga, Desa Tabilaa, dan Desa Torosik. Ketiga wilayah ini dinilai telah memenuhi kriteria untuk segera diproses dalam tahapan berikutnya.
Bupati Iskandar juga mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan oleh tim teknis.
“Dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan, tim teknis akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta meminimalisir potensi konflik agraria di masa mendatang,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Bolsel berharap proses legalitas tanah masyarakat dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan memberikan kepastian hukum yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga.







