News

KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Rp11,27 Miliar dalam Kasus Sirajudin Lasena

6
×

KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Rp11,27 Miliar dalam Kasus Sirajudin Lasena

Sebarkan artikel ini

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi

WARITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan baru dalam perkara yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena. Dari hasil penyidikan, KPK menduga Sirajudin menerima uang dengan total sekitar Rp11,27 miliar dalam rentang 2023 hingga 2026.

Dugaan penerimaan tersebut disebut berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023-2024. Setelah terpilih sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030, dugaan penerimaan tersebut disebut kembali berlanjut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dari total tersebut terdapat Rp130 juta yang diduga berkaitan dengan pemerasan terhadap pihak swasta dalam proyek Pemerintah Kabupaten Bolmut.

KPK menduga Sirajudin meminta imbalan sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan melalui pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Salah satu perkara yang diungkap KPK berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV dengan nilai pekerjaan sekitar Rp1,9 miliar.

Menurut KPK, uang Rp130 juta tersebut merupakan bagian dari fee yang diduga diminta Sirajudin dari pihak swasta yang mendapatkan pekerjaan tersebut.

Diduga Mengatur Calon Pelaksana Proyek

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan permintaan uang.

KPK menduga terdapat proses penentuan calon vendor sebelum tahapan pengadaan berjalan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut disebut membawa daftar pekerjaan beserta calon rekanan kepada bupati.

Nama-nama calon pelaksana proyek tersebut kemudian diduga dipetakan untuk menentukan pihak yang akan mengerjakan masing-masing pekerjaan.

KPK selanjutnya menduga proses pengadaan diarahkan agar rekanan yang telah ditentukan tersebut dapat memenangkan paket pekerjaan.

Dalam tahap berikutnya, pihak swasta disebut membantu mempersiapkan kelengkapan administrasi pengadaan sehingga proses lelang dapat berjalan hingga perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pelaksana.

Ada Dugaan Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selain uang Rp130 juta yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan proyek, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Nilainya mencapai Rp11,14 miliar selama periode 2023-2026.

KPK menyebut sekitar Rp350 juta di antaranya diduga berasal dari Ali Dumbela, yang pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut dan kemudian menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Sementara sekitar Rp10,79 miliar lainnya disebut berasal dari pihak-pihak lain.

Jika dugaan penerimaan Rp11,14 miliar tersebut digabungkan dengan Rp130 juta yang berkaitan dengan dugaan pemerasan proyek, totalnya menjadi Rp11,27 miliar.

OTT Berujung Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin, 21 September 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang di tiga wilayah. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang lainnya di Gorontalo.

Setelah menjalani pemeriksaan dan proses gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

KPK juga melakukan penahanan terhadap Sirajudin. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan proses penyidikan.

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 September 2026, Sirajudin terlihat mengenakan rompi tahanan. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmut dan meminta doa agar dapat menjalani proses hukum tersebut.

“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ujar Sirajudin.

KPK Sita Uang Rp200 Juta

Selain mengungkap dugaan penerimaan miliaran rupiah dalam kurun beberapa tahun, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai Rp200 juta dalam OTT.

Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi. Sebanyak Rp130 juta ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta. Kemudian Rp50 juta ditemukan dalam sebuah koper di rumah Sirajudin. Sementara Rp20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut, Abdul Jalil Pandialang.

KPK selanjutnya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami rangkaian penerimaan yang diduga terjadi selama periode 2023 hingga 2026.

Pada perkembangan terbaru, KPK juga masih mendalami aktivitas Sirajudin selama berada di Jakarta sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, termasuk apakah keberadaannya di Jakarta berkaitan dengan kegiatan kedinasan atau kepentingan pribadi.

Baca: KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah