WARITA.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara berupa Rp 883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen (Persero) sebagai pemulihan kerugian negara dalam kasus investasi fiktif yang menjerat mantan Dirut PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Serah terima dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, langkah ini merupakan upaya untuk melindungi hak-hak pegawai negeri sipil (ASN), karena dana pensiun merupakan hak dasar yang harus dilindungi oleh negara.
Dalam putusan pengadilan, unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 milik terdakwa dirampas dan dieksekusi melalui proses redemption, menghasilkan nilai Rp883 miliar yang telah ditransfer ke rekening PT Taspen pada 20 November 2025.
“Serah terima aset ini adalah bagian dari upaya memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi serta menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ucap Asep pada kegiatan serah terima yang dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca: DPRD–Pemda Bolsel Finalisasi Tiga Ranperda Strategis, Agenda APBD 2026 Masuk Tahap Pemantapan
Asep menegaskan korupsi dana pensiun adalah kejahatan yang sangat merugikan karena menyasar jutaan ASN yang menggantungkan masa depan pada Taspen. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun.
KPK mengungkap masih ada potensi penambahan pemulihan aset, mengingat perkara mantan Direktur Utama PT TASPEN Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) masih dalam proses banding dan penyidikan terhadap PT IIM sebagai entitas korporasi masih berlangsung.
Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengapresiasi langkah KPK dan berharap aset yang dipulihkan kembali dapat memberikan manfaat optimal bagi peserta Taspen.
“Taspen telah menerima barang rampasan negara dari KPK. Mudah-mudahan aset ini bisa kami kelola dengan optimal, bisa balik ke angka Rp1 triliun dalam waktu tidak lama. Yang penting langkah KPK saat ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen yaitu para pensiunan dan seluruh ASN yang akan memasuki masa pensiun. Bahwa negara hadir dalam melakukan pemulihan aset taspen yang telah dikorupsi oleh oknum,” jelas Rony.







