BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) penanggulangan kebakaran dan penyelamatan lintas wilayah, Senin, (2/11/2026). Kesepakatan tersebut mencakup pelayanan di 26 desa pada dua kabupaten.
Penandatanganan berlangsung di Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri Sekretaris Daerah Bolmong Abdullah Mokoginta, Kepala Satpol PP Bolmong Zulfadhli Binol, serta Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Bolsel Ahmadi Modeong.
Abdullah Mokoginta mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari program kolaborasi lima pimpinan daerah di Bolaang Mongondow Raya. Menurut dia, kesepakatan itu tidak sekadar menjadi urusan administratif, tetapi menyangkut perlindungan dan keselamatan masyarakat.
“Kerja sama ini memiliki misi kemanusiaan. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan pertolongan kepada masyarakat, terutama ketika terjadi kebakaran maupun kondisi darurat yang membutuhkan penyelamatan,” kata Abdullah.
Baca: Iskandar Kamaru Raih 11 Suara, Terpilih sebagai Presidium KAHMI Sulut
Ia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi diwujudkan melalui koordinasi dan tindakan nyata antarpemerintah daerah.
Kepala Satpol PP Bolmong Zulfadhli Binol menjelaskan, wilayah pelayanan dalam kerja sama itu dibagi masing-masing 13 desa dari kedua kabupaten.
Di Kabupaten Bolmong, cakupan layanan berada di Kecamatan Dumoga Barat, meliputi Desa Matayangan, Uuwan, Ikhwan, Doloduo, Doloduo Satu, Doloduo Dua, Doloduo Tiga, Mekaruo, Dondomon, Dondomon Timur, Dondomon Utara, Wangga Baru, dan Kosio.
Sementara di Kabupaten Bolsel, wilayah pelayanan mencakup Kecamatan Bolaang Uki, yakni Desa Molibagu, Pintadia, Popodu, Salongo, Salongo Timur, Salongo Barat, Soguo, Sondana, Tabilaa, Tolondadu, Tolondadu I, Tolondadu II, dan Toluaya.
Baca: Deddy Abdul Hamid Dukung Empat Proyek Perubahan ASN di Bolsel
Zulfadhli mengatakan pembagian wilayah tersebut diharapkan memperjelas cakupan pelayanan sekaligus mempermudah koordinasi ketika terjadi kebakaran atau keadaan darurat di wilayah perbatasan.
Adapun Plt Kepala Satpol PP Bolsel Ahmadi Modeong menekankan pentingnya implementasi kesepakatan dalam kegiatan operasional. Ia mengatakan keberhasilan kerja sama tidak hanya bergantung pada koordinasi kedua instansi, tetapi juga keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa.
“PKS ini harus diwujudkan dalam kerja nyata di lapangan. Ketika terjadi kebakaran atau kondisi darurat, respons dan mobilisasi bantuan harus dapat dilakukan dengan cepat. Karena itu, komunikasi dengan pemerintah kecamatan dan desa juga sangat penting,” ujar Ahmadi.
Menurut dia, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati dan Wakil Bupati dari masing-masing daerah. Satpol PP dan unsur pemadam kebakaran Bolsel berkomitmen menjalankan kesepakatan secara profesional dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Baca: Evaluasi Program Kesehatan, Bupati Bolsel Tekankan Validitas Data
Dalam PKS tersebut, kedua daerah juga menyepakati sejumlah agenda, antara lain pengenalan wilayah layanan, pemanfaatan peralatan dan teknologi, penyusunan standar operasional prosedur bersama, pelatihan, pertukaran informasi kejadian, operasi pemadaman lintas wilayah, dukungan suplai air, serta monitoring dan evaluasi.
Perjanjian tersebut berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Melalui kerja sama ini, pemerintah kedua kabupaten berharap penanganan kebakaran dan operasi penyelamatan di Bolaang Mongondow Raya dapat berlangsung lebih terkoordinasi. Keselamatan warga menjadi kepentingan bersama yang tidak dibatasi oleh batas administrasi daerah.







