BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Pemkab Bolsel) memilih pendekatan dialog dalam menyikapi aktivitas pertambangan di Desa Nunuka Raya, Kecamatan Tomini.
Pemkab Bolsel mempertemukan masyarakat dengan sejumlah pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bolsel. Pemerintah ingin memastikan aktivitas pertambangan dapat berlangsung sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Pada Selasa, 29 September 2026, tim gabungan Pemkab Bolsel bersama unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait mendatangi langsung lokasi pertambangan di Desa Nunuka Raya.
Tim tersebut dipimpin Asisten II Setda Bolsel, M. Ichsan Utiah, SH, MH. Ia didampingi Kepala Kesbangpol Harmin Manoppo, Kepala DLH Nasarudin Gobel, Kabag Hukum Evi Hastuti SH, MH, Sekretaris Diskominfo Prabowo Asmongin SH, MH, Camat Tomini Siska Saripi SAP, Sangadi Nunuka Raya dan Sangadi Tolutu.
Turut serta dalam kegiatan itu unsur TNI, Polri, BIN, Polhut, serta para jurnalis.
Di lokasi, tim memasang baliho pemberitahuan berkaitan dengan penataan aktivitas pertambangan. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan bersama masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mendengarkan kondisi dan persoalan yang terjadi di lapangan. Pemerintah juga menyampaikan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Asisten II Ichsan mengatakan pemerintah daerah memilih komunikasi dan pendekatan persuasif sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Yang kita kedepankan adalah dialog. Pemerintah ingin mendengar masyarakat dan bersama-sama mencari solusi agar aktivitas pertambangan dapat berjalan tertib, memiliki kepastian hukum dan tetap memperhatikan lingkungan,” ujarnya.
Menurut Ichsan, keberadaan aktivitas pertambangan, termasuk komoditas batu hitam, tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan legalitas menjadi salah satu hal yang harus dipenuhi dalam aktivitas pertambangan, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Sebelumnya, Pemkab Bolsel telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penertiban PETI Nomor 100/2064/Setda/IX/2026 tertanggal 28 September 2026.
Melalui dialog tersebut, pemerintah daerah berharap dapat menemukan solusi yang tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan.
Penataan tersebut juga diarahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak terhadap lingkungan.
Pemkab Bolsel selanjutnya mengajak masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk bersama-sama mendukung proses penataan aktivitas pertambangan di Nunuka Raya.
Pemerintah berharap kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara tertib, legal dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kondisi lingkungan di wilayah tersebut.








