WARITA.net – Satuan Narkoba Polres Kota Kotamobagu menangkap satu tersangka bandar, satu kurir dan satu pengguna narkoba. Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti kurang lebih 70 gram narkoba jenis sabu.
Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso mengatakan, polisi menangkap HP, warga Kotamobagu Barat, pada Selasa (27/8/2024). HP ditangkap dirumahnya beserta barang bukti 1 paket kecil sabu dan telepon genggam.
“Dari keterangan HP, dia membeli sabu tersebut dari JK seharga 500 ribu rupiah,” ujar Arie, saat konferensi pers, Rabu (4/9/2024).
Arie Prakoso menjelaskan, berdasarkan keterangan HP, polisi kemudian menangkap JK. Polisi juga mengamankan tiga paket kecil dan telepon genggam milik JK sebagai barang bukti.
“Berdasarkan keterangan JK, sabu diperolehnya dari HR, seorang pria asal Sumatera Utara, yang tinggal di rumah pamannya di wilayah Bolaang Mongondow Timur,” ungkapnya.
Arie menyebut, ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Satnarkoba Polres Kotamobagu untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dia mengatakan, tersangka HP dikenakan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 12 (dua belas) tahun pidana penjara.
Sedangkan tersangka HR dan JK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.