WARITA.net – Usai mengungkap dan menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu asal Poigar sebanyak 19 paket, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menangkap satu orang pelaku pengedar barang haram tersebut.
Pada hari Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 15.10 Wita di wilayah Kelurahan Inobonto, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bolmong, IPDA Muhammad Faiz, menangkap RB, pelaku pengedar, sekaligus menyita barang bukti sabu sebanyak lima paket kecil.
Kapolres Bolmong AKBP Lido R. Antoro, S.H., S.I.K., M.M melalui IPDA Muhammad Faiz mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bolmong.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang,” ungkap Faiz.
Baca: Polres Bolmong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Perempuan Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu
Lanjut Muhammad Faiz, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam jumlah lima paket kecil yang di masukkan oleh tersangka didalam bungkusan rokok.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun,” tegas mantan KBO Reskrim Polres Bolmong ini.
Faiz menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bolmong. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bolmong. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas kejahatan ini,” tegasnya.