Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik & Pemerintahan

THR Pejabat dan ASN Bolsel Bakal Segera Dibayarkan

133
×

THR Pejabat dan ASN Bolsel Bakal Segera Dibayarkan

Sebarkan artikel ini

THR dan Gaji April serta TPP di lingkungan Pemkab Bolsel akan dibayarkan awal bulan April

PNS dan PPPK segera terima THR
PNS Bolsel saat mengkuti apel kerja

WARITA.net – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 atau PP 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP 14 Tahun 2024 dijelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 tersebut.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pemerintah setempat berjanji akan segera melakukan pembayaran THR bagi pegawainya.

Hal ini diungkapkan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional, Selasa (19/3/2024).

“Gaji 14 atau THR dan Gaji April serta TPP di lingkungan Pemkab Bolsel akan dibayarkan awal bulan April,” kata Iskandar saat memberikan sambutan di acara tersebut.

Sementara untuk gaji ketiga belas, lanjut Iskandar, nanti akan dibayarkan tiga bulan mendatang.

“Gaji 13 nanti akan dibayarkan pada bulan Juni 2024,” imbuhnya.

Menurut PP 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri atas, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *