WARITA.net – Baru satu minggu menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Iptu Marudut Pasaribu bersama tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pemuda berinisial S (20) dan FM (28), warga Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu pada Sabtu (16/8/2025).
Barang haram tersebut diketahui dibawa menggunakan mobil taksi gelap rute Palu–Kotamobagu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkoba lewat jalur tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba Polres Bolmong langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek Sangtombolang untuk menggelar razia.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menghentikan kendaraan yang dikemudikan S alias Sudin. Setelah dilakukan interogasi, sopir mengaku akan menyerahkan paket kepada penerima berinisial S alias Ipul (20). Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil membekuk Ipul saat menerima barang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 13,22 gram.
Baca: Terduga Pelaku Curanmor di Desa Sinsingon Kritis di RS
Kapolres Bolmong melalui Kasat Narkoba, Iptu Marudut Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bolmong.
“Walaupun saya baru menjabat, kami langsung bergerak cepat untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Bolmong. Saya bersama satuan Narkoba akan bekerja keras menuju ‘zero narkoba’. Karena itu, kami meminta dukungan masyarakat agar proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar mantan Kasi Propam Polresta Manado tersebut.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bolmong untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.







