Example floating
Example floating
Example 728x250
Pariwara

Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid Buka Kegiatan Penilaian Standar Akreditasi RSUD Bolsel

105
×

Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid Buka Kegiatan Penilaian Standar Akreditasi RSUD Bolsel

Sebarkan artikel ini
RSUD Bolsel
Deddy Abdul Hamid saat memberikan sambutan © Kominfo Bolsel.

WARITA.net – Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Deddy Abdul Hamid membuka kegiatan Penilaian Standar Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah di RSUD Bolsel yang ada di Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Senin (19/2/2024).

Melalui sambutannya, Deddy Abdul Hamid mengatakan, Pemerintah Bolsel menyambut baik sekaligus mendukung adanya komitmen nyata sebuah rumah sakit untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas asuhan terhadap pasien RSUD Bolsel.

Masih dalam sambutannya, Wabup Deddy mengapresiasi kedatangan Tim Surveyor Penilaian Standar Akreditasi sekaligus berterima kasih kepada direktur bersama jajaran tenaga medis RSUD Bolsel yang telah berpartisipasi dalam upaya peningkatan pelayanan di rumah sakit tersebut.

Lanjut Wabup, Pemda secara bertahap terus berupaya meningkatkan SDM dan melengkapi seluruh fasilitas kesehatan demi peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola rumah sakit yang baik, serta sebagai dukungan pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional.

“Saya berharap melalui kegiatan Survei Standar Akreditasi ini akan mendorong tersedianya peningkatan mutu dan pelayanan di RSUD Bolsel,” ucap Wabup Deddy di depan tim surveyor lembaga akreditasi mutu dan keselamatan pasien, Kadis Kesehatan dr. Sadly Mokodongan, Direktur RSUD Bolsel beserta jajaran tenaga medis yang hadir.

Sebagaimana diketahui, Standar Akreditasi Rumah Sakit telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022.

Dalam Kepmen tersebut, Standar Akreditasi Rumah Sakit terdiri atas standar yang dikelompokkan ke dalam kelompok manajemen rumah sakit, kelompok pelayanan berfokus pada pasien, kelompok sasaran keselamatan pasien dan kelompok program nasional.

Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi perumahsakitan.

Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate governance).

Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan sebagai berikut:

1. Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas: Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).

2. Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas: Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pengkajian Pasien (PP), Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan Komunikasi dan Edukasi (KE).

3. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).

4. Kelompok Program Nasional (PROGNAS).

Advertorial

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *