Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Mereka yang Berpeluang Besar Mewakili Sulawesi Utara Periode 2024-2029 di DPR RI

190
×

Mereka yang Berpeluang Besar Mewakili Sulawesi Utara Periode 2024-2029 di DPR RI

Sebarkan artikel ini
DPR RI Dapil Sulut 2024
Caleg DPR RI Dapil Sulut © warita.net

WARITA.net – KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi Anggota DPR sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi, DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 Kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi, sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi.

Dari seluruh jumlah 580 kursi di DPR RI, khusus untuk Dapil Sulawesi Utara (Sulut), alokasi kursi anggota DPR RI periode 2024 – 2029 berjumlah enam kursi. Enam kursi untuk jatah Sulut ini diperebutkan oleh 108 calon anggota legislatif (Caleg) dari 18 partai politik (Parpol).

Penghitungan jumlah kursi DPR dan DPRD menggunakan metode Sainte Lague sebagaimana yang telah diterapkan pada Pemilu 2019 lalu dengan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

Tentunya setelah lolos parliamentary threshold (PT), suara partai baru dapat dikonversi menjadi kursi dengan metode sainte lague tersebut.

Sainte lague digunakan untuk konversi perolehan suara Parpol ke kursi di DPR hingga DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak Parpol dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap Dapil.

Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya.

Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Nah, berdasarkan hasil hitung suara sementara KPU untuk legislatif DPR RI 2024 Dapil Sulut hingga Kamis, 22 Februari 2024, PDI Perjuangan masih menempati posisi teratas perolehan suara partai disusul Partai Demokrat, Golkar, Nasdem dan Gerindra.

Jika menghitung dengan metode sainte lague per hari ini, alokasi enam kursi DPR RI Dapil Sulut akan terbagi menjadi milik PDI Perjuangan mendapat dua kursi dan masing-masing satu kursi untuk Demokrat, Golkar, Nasdem dan Gerindra.

Dari data yang ada saat ini, dua kursi milik PDI Perjuangan menjadi milik Rio A.J. Dondokambey dan Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai peraih suara terbanyak pertama dan kedua. Rio yang berada di nomor urut satu meraup 98. 346 suara, sedangkan Yasti di nomor urut dua dengan jumlah 47.366 suara.

151.535 suara milik Brigitta Hillary Lasut menempatkan Partai Demokrat berada diurutan kedua perolehan suara Parpol di Sulut. Tentunya ini mengukuhkan kursi dari Demokrat menjadi miliknya.

Partai Golkar juga dipastikan mendapat jatah kursi untuk periode ini. Nama Christina Eugenia Paruntu untuk sementara menempati teratas dalam raihan suara (44.102 suara), masih unggul tipis dari Jerry Sambuaga yang memperoleh 43.257 suara sementara.

Dengan perolehan suara yang cukup besar, Partai Nasdem juga akan mengirimkan wakilnya ke Senayan. Untuk sementara ini, Caleg nomor urut satu Tatong Bara masih unggul diatas dengan perolehan 26.107 suara, mengalahkan petahana Felly Estelita Runtuwene yang baru meraup 22.878 suara.

Yang menarik, Caleg nomor urut lima dari Partai Gerindra, dr. Christovel Liempepas memiliki peluang besar mengisi kursi keenam Dapil Sulut. Dengan perolehan 19.170 suara, Cristovel bakal mengisi jatah kursi partai milik Prabowo Subianto tersebut.

Berikut hasil hitung suara sementara legislatif DPR RI 2024 dilansir dari real count KPU RI pada Kamis, 22 Februari 2024 pukul 10.00 WIB. Progres data dari 5262 tempat pemungutan suara (TPS) dari keseluruhan 8240 TPS di Sulut.

1. PKB: 9.704
2. Partai Gerindra: 61.862
3. PDI Perjuangan: 267.486
4. Partai Golkar: 104.291
5. Partai Nasdem: 87.337
6. Partai Buruh: 2.320
7. Partai Gelora: 3.251
8. PKS: 14.362
9. PKN: 991
10. Partai Hanura: 6.252
11. Partai Garda Republik Indonesia: 1.354
12. PAN: 34.584
13. PBB: 1899
14. Partai Demokrat: 159.013
15. PSI: 9.225
16. Partai Perindo: 12.784
17. PPP: 4.535
24. Partai Ummat: 417.

Hasil penghitungan suara masih belum selesai. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang mulai dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024:

14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara.

15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi.

1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD.
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Penulis: Rahmat Putra

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60