Example floating
Example floating
Example 728x250
NewsPolitik & Pemerintahan

P3K Paruh Waktu, Skema Baru ASN untuk Penuhi Kebutuhan Fleksibel Pemerintah

510
×

P3K Paruh Waktu, Skema Baru ASN untuk Penuhi Kebutuhan Fleksibel Pemerintah

Sebarkan artikel ini
P3K Paruh Waktu
Penyerahan SK P3K Paruh Waktu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Foto: Diskomdigi Bolsel.

WARITA.net – Pemerintah kini mulai menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu sebagai salah satu inovasi terhadap manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan model ini, P3K Paruh Waktu bisa menjawab kebutuhan organisasi yang memerlukan tenaga tambahan tanpa harus merekrut pegawai dengan jam kerja penuh.

P3K Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja resmi, tetapi jam kerjanya lebih fleksibel, tidak seperti PPPK reguler yang bekerja 37,5 jam per minggu. Skema ini diatur dalam kerangka kebijakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan turunannya mengenai manajemen PPPK.

Advertisment
Advertisment

Beberapa daerah yang telah mulai menerapkan skema ini mengatakan, PPPK Paruh Waktu hadir untuk menjawab kebutuhan khusus, terutama dalam layanan dasar, administrasi pemerintahan, hingga program-program yang tidak bersifat permanen.

Dengan jam kerja tidak penuh, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan anggaran sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik melalui tenaga yang lebih terfokus pada tugas tertentu.

Baca: 485 PPPK Paruh Waktu Resmi Bertugas, Bupati Dorong Kinerja Publik yang Lebih Optimal

Mereka biasanya ditempatkan pada bidang yang membutuhkan dukungan tambahan, seperti administrasi perkantoran, pengelolaan data dan IT, fasilitasi lapangan, hingga layanan publik tertentu yang hanya berlangsung pada jam-jam tertentu.

Setiap pegawai tetap memiliki Surat Keputusan (SK) secara resmi serta kontrak kerja yang mengatur durasi, ruang lingkup tugas, dan hak yang diterima.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tidak menerima semua komponen tunjangan yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut disesuaikan dengan jam kerja dan kebijakan di masing-masing daerah atau instansi.

Meski begitu, statusnya tetap sah sebagai bagian dari ASN dengan penugasan berbasis perjanjian kerja. Solusi Kebutuhan SDM Daerah dengan adanya pegawai paruh waktu, menurut sejumlah pemerintah daerah, dapat menjadi solusi kekurangan tenaga di lapangan, terutama pada bidang-bidang yang memerlukan respon cepat akan tetapi tidak perlu pegawai tetap. Skema ini juga memungkinkan pekerja berketerampilan khusus untuk berpartisipasi dalam program-program pemerintah tanpa terikat oleh jadwal kerja penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *