WARITA.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang MongondowPolres Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Faiz, tidak lengah dalam memerangi Narkoba di wilayah hukumnya.
Jika sebelumnya mereka berhasil mengungkap kasus sabu sebanyak 19 paket yang melibatkan warga asal Poigar, kali ini tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolmong kembali berhasil menangkap seorang pelaku berinisial G warga asal Donggala, Sulawesi Tengah pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WITA di Desa Dulagon, Kecamatan Lolak.
Kapolres Bolmong, AKBP Lido R Antoro, dalam press Release di ruang lobby Mapolres pada kamis (26/6) mengungkap bahwa tersangka berasal dari Desa Labuan Panimba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Sulteng.
“Pelaku G ditangkap di terminal A yang ada di Desa Dulagon, Lolak,” kata AKBP Lido.
Menurut Lido Antoro penangkapan dilakukan karena pihak Polres mendapat informasi bahwa akan ada peredaran gelap Narkoba jenis sabu yang akan melintas di wilayah hukum Polres Bolmong.
“Dari informasi tersebut tim opsnal Narkoba langsung kolaborasi dengan Ditnarkoba Polda Sulut untuk mengetahui pelaku yang ternyata menumpangi bus Harvest yang pada pukul 08.00 Wita masuk di terminal Dulagon,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tim menemukan satu paket besar sabu yang ternyata disembunyikan di selangkangan pelaku. Melalui interogasi, G mengaku bahwa barang haram tersebut akan dibawa ke Minahasa Selatan atas pesanan warga Tompaso inisial D yang saat ini sedang dburu oleh tim Opsnal Narkoba Polres Bolmong.
“Tersangka yang kami amankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Lido Antoro.
Dia juga menegaskan bahwa Polres Bolmong berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian karena tidak ada ruang buat peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Bolmong.