WARITA.net – Juru bicara Kementerian Agama RI (Kemenag RI) Anna Hasbie menganggap Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara.
“Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ujar Anna, Senin.
Pernyataan Kemenag RI merespon atas ceramah Gus Miftah di Bangsri, Sidoarjo, beberapa hari lalu yang berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.
Video ceramah yang juga diunggah di sejumlah media sosial. Dalam ceramahnya, Gus Miftah membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” kata Anna Hasbie.
Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah ataupun kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Anna Hasbie mengatakan edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.