Example floating
Example floating
Example 728x250
IMPRESI

Jubir Kemenag RI Sebut Gus Miftah Asbun dan Gagal Paham Soal Penggunaan Pengeras Suara

880
×

Jubir Kemenag RI Sebut Gus Miftah Asbun dan Gagal Paham Soal Penggunaan Pengeras Suara

Sebarkan artikel ini

Gus Miftah mengatakan agar Kemenag RI tak perlu terbawa perasaan (baper)

Kemenag RI larang tadarus menggunakan speaker luar
Ilustrasi © warita.net

Dia mengatakan bahwa tidak ada larangan menggunakan pengeras suara. Tadarrus Al-Qur’an dipersilakan menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar hanya saja dibatasi dengan menggunakan speaker dalam.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Advertisment
Advertisment

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *