WARITA.net – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow atau KPU Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut), melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Wilayah Perbatasan antar Kabupaten dan Kota untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PIlkada).
Kegiatan yang digelar di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kamis 25 Juli 2024 ini, menjadi yang pertama di wilayah Bolaang Mongondow Raya dengan melibatkan komisioner KPU dari tiga daerah lainnya, yakni Bolmong Timur, Kota Kotamobagu dan Minahasa Selatan.
Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Wilayah Perbatasan dibuka oleh Ketua KPU Bolmong, Afif Zuhri yang didampingi oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Bolmong, Jalaludin Koesasi.
Afif Zuhri dalam sambutan oembukaan menegaskan bahwa Rakor pemutahiran data untuk wilayah perbatasan sangatlah penting dan perlu dilakukan pasca pelaksanaan Coklit yang sudah tuntas pada 24 Juli lalu.
Menurut Afif, banyak pemilih Bolmong yang sudah berpindah domisili ke wilayah lain namun enggan mengurus status kependudukan sehingga hal ini perlu diteliti lebih cermat.
“Kami berharap kegiatan ini mendapatkan hasil yang memuaskan agar tidak ada lagi konflik pemilihan di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Jalaludin Koesasi dalam kesempatannya juga menegaskan bahwa data pemilih di wilayah perbatasan menjadi tanggungjawab bersama antara kabupaten dan kota yang saling beririsan.
Dia mencontohkan, terjadinya Pemungutan Suara Ulang di Desa Tobongon, Kabupaten Bolmong Timur, akibat adanya salah satu pemilih Lolak, Bolmong, mencoblos di TPS yang ada di desa tersebut.
“Berkaitan dengan data, masing-masing operator akan mempresentasikan terkait hal tersebut, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk kemudian dikonsolidasikan antar KPU di daerah yang berbatasan,” tegasnya.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan informasi KPU Kotamobagu Heriyana Amir dan Ketua Divisi Data KPU Boltim Adchilni Abukasim, yang hadir pada kegiatan tersebut mengapresiasi langkah KPU Bolmong dalam pelaksanaan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Wilayah Perbatasan ini.
Menurut keduanya, kegiatan yang di prakarsai oleh KPU Bolmong tersebut bisa meminimalisir ketidakcocokan data yang bisa mengakibatkan sengketa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.